LUWUK, KABAR BENGGAWI – Seorang dukun inisial MR asal Desa Sobol, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai akibat dugaan penipuan dengan modus mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
“Kami ungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dan menangkap pelaku inisial MR warga Desa Sobol,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy akhir pekan lalu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah kaminyan, beberapa lembar kain warna putih, merah dan orange, selembar baju koko, kotak kayu, 2 buah patung, batu akik, tas, blankon dan satu unit sepeda motor.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan membujuk korban-korbannya seolah-olah dia bisa menggandakan uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat tertentu untuk keperluan ritual.
“Sebelum memulai ritualnya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras cap tikus. Dan setelah itu, ia meminta kepada para korban khusus wanita untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk memperlancar proses penggandaan uang tersebut,” tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya