Dalam proses mediasi, kedua belah pihak yang masih bersaudara ini, berhasil diajak berbicara dan menyelesaikan masalah dengan pendekatan problem-solving.
TD mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada LH dan keluarganya.
Keduanya sepakat untuk menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Proses mediasi ini diawasi oleh Lurah Jole. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani sebagai bukti penyelesaian damai atas permasalahan ini.
“Semoga kejadian serupa dapat dihindari dikemudian hari, dan masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai mana semestinya (positif),” tukasnya.(*)
Editor : Nomo
Halaman : 1 2

















