Ia memaparkan prosesnya, setelah data PPPK rampung diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten. Data itu lalu diajukan ke Kemenkeu. Namun, setelah itu tidak merta-merta langsung dilakukan transfer oleh Kemenkeu tapi dilakukan verifikasi kesesuaian data kembali.
Hasbullah menambahkan saat ini data itu telah rampung diselesaikan pihaknya dan dalam waktu dekat Ia pastikan gaji PPPK akan segera dibayarkan beserta tunjungan.
“Ini bukan karena desakan, tapi proses yang membuat keterlambatan penggajian PPPK,” ucapnya.
“Alhamdullilah karena rekomendasi penyaluran dari Kemenkeu di Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIKD sudah ada dan rekomendasinya dari bulan April, Mei, Juni dan Juli serta gaji ke-13,” katanya.
“Insyah Allah di akhir bulan atau awal bulan akan segera di salurkan oleh Kemenkeu,” pungkasnya.
Penulis : Nomo/Man
Halaman : 1 2


















