BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Proses yang begitu panjang untuk melengkapi dokumen dan sistem keuangan membuat keterlambatan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023 yang telah menerima SK pada 6 Mei 2024 lalu.
Dalam proses dokumen kelengkapan PPPK berbagai perincian dilakukan sebab dalam proses verifikasi perlu pengecekan satu persatu baik perincian gaji maupun tunjangan istri dan anak.
Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Laut Hasbullah Talaba menjelaskan pembayaran gaji PPPK menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU SG).
Hal ini membuat berbeda dengan DAU pada umumnya yang digunakan PPPK yang telah terangkat di tahun sebelumnya.
Jika DAU pada umumnya, Pemerintah Pusat melakukan transfer setiap bulan. DAU SG berbeda, oleh Pemerintah Pusat DAU SG ditransfer setelah dilakukan pelaporan dan verifikasi berjenjang oleh Kemenkeu.
“Regulasi pola pengelolaan keuangan sekarang ini berbeda dengan pola pengelolaan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya