BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dijadwalkan akan berlangsung selama satu bulan.
Berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 TAHUN 2024 Tentang Penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota. Maka, bagian dari penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih disebut COKLIT.
Coklit merupakan singkatan dari pencocokan dan penelitian. Dimana suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Hadra A. Aman mengungkapkan pencocokan dan penelitian untuk memastikan data pemilih akurat.
“Urgensi kenapa harus dilakukan Coklit karena yang Pertama untuk memastikan bahwa data yang akurat, Kedua untuk memastikan data yang mutakhir, dan yang Ketiga data itu ada, yang artinya bisa dipertangung jawabkan melalui Bukti KTP, KK atau IKD,” kata Siti Hadra A. Aman, Senin (24/06/24).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















