PALU, KABAR BENGGAWI – Mantan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Achmad Tamrin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu.
Achmad Tamrin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembobolan keuangan kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar 29 Miliar pada 2019 silam yang dalam pembuktian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk aktifitas trading.
Dalam tuntutannya JPU Irma Toampo mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KHUP yang didakwakan pada dakwaan kesatu Primair.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya