“Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 2 ayat (1) huruf (a) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan pada dakwaan kedua,” Demikian pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Kamis 20 Juni 2024 dinukil dari Media Alkhairaat.
Setelah dibacakan tuntutan, majelis hakim ketua memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi.
JPU Irma Toampo menjelaskan adapun yang memberatkan terdakwa yaitu telah merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan karena telah menghambat pembangunan dalam pendanaan kegiatan dibiayai oleh APBD Banggai Kepulauan tahun 2019 silam.***
Editor : Nomo
Halaman : 1 2


















