“Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah paling sedikit tiga bulan sekali,” bunyi surat tersebut.
Perlu diketahui SK Pj Bupati Ihsan Basir saat ini merupakan perpanjangan kali ketiganya sejak tahun 2022 silam.
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2

















