JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR terkait dengan NGO yang terafiliasi dengan Israel.
Sebelumnya, MAQ dan AR dinonaktifkan sebagai pengurus MUI karena diduga kuat terlibat dalam organisasi (NGO) yang terafiliasi dengan Israel.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan pemberhentian dua anggota MUI tersebut diputuskan secara musyawarah mufakat melalui Rapat Pimpinan MUI, Selasa 23 Juli 2024.
Buya Amirsyah menjelaskan, setelah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.
Hasil penelusuran Tim mengungkapkan bahwa keduanya merupakan anggota organisasi (NGO) bernama RAHIM. Dalam biodata pengurus, sebagaimana yang dimuat dalam situs resmi RAHIM keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.
Buya Amirsyah menambahkan, tim tabayun tersebut terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dua Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI masing-masing Prof Jaih Mubarok dan KH Muiz Ali serta anggota Komisi Fatwa MUI Dr Endi Estiwara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















