Pilkada 2024, Divisi Teknis KPU Randy Lodik : Saat Pendaftaran Paslon, Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung Wajib Mendampingi

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisioner KPU Banggai Laut Divisi Teknis Randy Pebrianto Lodik memaparkan tahapan dan syarat pencalonan (Foto: Nomo/ Kabar Benggaw)

Anggota Komisioner KPU Banggai Laut Divisi Teknis Randy Pebrianto Lodik memaparkan tahapan dan syarat pencalonan (Foto: Nomo/ Kabar Benggaw)

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat koordinasi (rakor) tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai Laut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam kegiatan itu dilakukan penyampaian berbagai materi.

Anggota komisioner KPU Banggai Laut divisi teknis Randy Pebrianto Lodik memaparkan kepada bakal pasangan calon ataupun Liaison officer (LO) untuk menyiapkan berbagai syarat administrasi diantaranya surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan.

BACA JUGA :  Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

“Mohon disampaikan kepada para bakal pasangan calon, surat keterangan pailit harus dilakukan di Pengadilan Makassar,” papar Randy.

Setelah dilakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus maka akan dilakukan penelitian berkas pasangan calon (paslon), Ia menyampaikan setelah itu ada tanggapan masyarakat.

Randy menjelaskan syarat paslon dari partai politik yang mengusung harus minimal 20 persen jumlah kursi yang yang berada di DPRD, di Banggai Laut harus minimal 4 kursi.

BACA JUGA :  Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

“Ini viral di media sosial namanya B1KWK, rekomendasi dan sebagainya, KPU belum melakukan pembukaan pendaftaran,” ujarnya.

Sementara itu, untuk paslon yang mengusung disampaikan sesuai dengan konsodirasi dari AD/ART parta politik masing-masing.

Syarat daftar paslon ke KPU, kata Randy, harus juga datang ketua dan sekretaris DPC ataupun DPD dari partai politik ataupun gabungan partai politik pengusung. “Misalnya gabungan partai politik maka semua pengurus ketua dan sekretaris harus mendampingi paslon saat melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Penulis : Nomo

Editor : -

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama
Ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Banggai Laut
KPU Banggai Laut Gelar Rakor Pemungutan, Perhitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP
Digelar Dua Kali, Debat Kandidat Pilkada Banggai Laut Dilakasanakan di Kota Palu
6 Oktober Surat Suara Pilkada Banggai Laut Siap Cetak
Janji Politik Naikan TPP ASN, Jadi Beban Berat APBD Banggai Laut
Singgih-Tanjung Nomor Urut 1, Sofyan-Ablit Urut 2, Rusli Banun-Rasis Abdullah Urut 3, Sidin Piadjo-Kifli Supu Urut 4
Surat Keputusan : KPU Banggai Laut Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Berita ini 377 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 7 November 2024 - 21:13 WITA

Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:47 WITA

Ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Banggai Laut

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:46 WITA

KPU Banggai Laut Gelar Rakor Pemungutan, Perhitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:31 WITA

Digelar Dua Kali, Debat Kandidat Pilkada Banggai Laut Dilakasanakan di Kota Palu

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:43 WITA

6 Oktober Surat Suara Pilkada Banggai Laut Siap Cetak

Berita Terbaru

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Ekonomi

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kamis, 7 Nov 2024 - 07:23 WITA