BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat koordinasi (rakor) tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai Laut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Kamis 8 Agustus 2024.
Dalam kegiatan itu dilakukan penyampaian berbagai materi.
Anggota komisioner KPU Banggai Laut divisi teknis Randy Pebrianto Lodik memaparkan kepada bakal pasangan calon ataupun Liaison officer (LO) untuk menyiapkan berbagai syarat administrasi diantaranya surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan.
“Mohon disampaikan kepada para bakal pasangan calon, surat keterangan pailit harus dilakukan di Pengadilan Makassar,” papar Randy.
Setelah dilakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus maka akan dilakukan penelitian berkas pasangan calon (paslon), Ia menyampaikan setelah itu ada tanggapan masyarakat.
Randy menjelaskan syarat paslon dari partai politik yang mengusung harus minimal 20 persen jumlah kursi yang yang berada di DPRD, di Banggai Laut harus minimal 4 kursi.
“Ini viral di media sosial namanya B1KWK, rekomendasi dan sebagainya, KPU belum melakukan pembukaan pendaftaran,” ujarnya.
Sementara itu, untuk paslon yang mengusung disampaikan sesuai dengan konsodirasi dari AD/ART parta politik masing-masing.
Syarat daftar paslon ke KPU, kata Randy, harus juga datang ketua dan sekretaris DPC ataupun DPD dari partai politik ataupun gabungan partai politik pengusung. “Misalnya gabungan partai politik maka semua pengurus ketua dan sekretaris harus mendampingi paslon saat melakukan pendaftaran,” pungkasnya.
Penulis : Nomo
Editor : -