SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota DPR RI Andre Rosiade meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengklarifikasi isu pelarangan jilbab bagi Paskibraka putri yang saat ini sedang polemik. Andre Rosiade menuturkan dirinya telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo mengenai isu ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.
“Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini,” kata Andre Rosiade kepada media di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andre bahkan sudah melihat Surat Keputusan (SK) BPIP soal standar pakaian Paskibraka. Dia menyayangkan tak ada petunjuk soal pakaian Paskibraka berhijab di SK yang diteken oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi itu. Andre mengkritik keras jika memang Paskibraka putri dilarang berhijab. Menurutnya, hal ini melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif gitu loh. Iya dong. Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang dan ini sudah puluhan tahun. Masa gara-gara pindah ke BPIP tiba-tiba larangan muncul,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya