BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Pasca pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PM-PTSP inisial AL dan beberapa saksi tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN akhirnya Bawaslu Kabupaten Banggai Laut membuat keputusan dengan peneruskan berkas pemeriksaan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil rapat pleno pimpinan, telah di tuangkan dalam laporan pengawasan, untuk itu hasilnya kami bersepakat diteruskan ke KASN,” jelas Ketua Bawaslu Moh Ihwan di dampingi anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Matara Andi Matalata saat konfrensi pers, Kamis 22 Agustus 2024.
Ihwan mengatakan, laporan pengawasan tersebut telah diteruskan ke KASN kurang dari 7 hari kerja, saat ini pihaknya akan menunggu keputusan dari KASN. “Karena terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum tahapan pencalonan jadi wewenangnya ke KASN, kalau kami di Bawaslu jika sudah masuk ke tahapan pendaftaran pasangan calon.” ujarnya.
“Karna dugaan pelanggaran ini belum masuk pada tahapan pencalonan maka finalnya ada di KASN,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya