BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut di Carabella Hotel, Jumat 20 September 2024.
Sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan DPT.
Ketua KPU Banggai Lau Syahrudin M. Tintis menyatakan kegiatan ini merupakan rapat akhir dari pemutahiran data pemilih pada Pilkada Banggai Laut.
Ia mengatakan sebelumnya telah dilaksanakan berbagai proses rapat pleno terkait Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan. “Jadi kita mengacu pada PKPU No 7 tahun 2024,” jelasnya.
“Sebentar dan juga kita akan menerima masukan dari LO masing-masing pasangan calon,” pungkasnya.
Penulis : Nomo
Editor : -