Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad (Ist)

Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad (Ist)

PALU, KABAR BENGGAWI – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 3 (tiga) milyar rupiah dari tersangka Tri Purnomo selaku direktur CV. Satria Bayu Aji atas dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran (FK) Univeristas Tadulako tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Bambang Heriyanto didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (14/10/2024) pukul 10.00 WITA sembari  menunjukan uang hasil korupsi tersebut kepada awak media.

BACA JUGA :  AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

Kajati Bambang mengatakan barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

“Penyitaan barang bukti uang tunai sejumlah Tiga Milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah,” ujar Bambang Heriyanto.

BACA JUGA :  AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

Ia memaparkan barang bukti berupa uang tersebut disita merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keuangan negara dari ahli.

Bambang menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan perkara pidana namun hanya meringankan.

Sebelumnya Penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) dari swasta dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).***

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut
Pangdam XXIII Sebut Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Terbaik Selama Kunjungan Kerja
Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut
Zulhas Lantik Sofyan Kaepa sebagai Ketua DPD PAN Banggai Laut
Bupati Sofyan Kaepa Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan
Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan
Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI
Berita ini 310 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:27 WITA

AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:08 WITA

Pangdam XXIII Sebut Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Terbaik Selama Kunjungan Kerja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:48 WITA

Zulhas Lantik Sofyan Kaepa sebagai Ketua DPD PAN Banggai Laut

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WITA

Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:26 WITA

Banggai Laut

AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:27 WITA

Foto Ilustrasi

Banggai Laut

Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora “Main Cantik” Atur Dua CV

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:25 WITA

Bangkep

Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:23 WITA