BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Akselerasi dan implementasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2025 harus dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan tak terkecuali.
Uang publik itu dititip untuk dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut harus perlu diawasi publik hingga DPRD sebagaimana tugas pengawasannya.
Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba secara tegas menekankan agar proses penyusunan APBD tahun 2025 harus se-efisien mungkin, Ia menegaskan DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) berkomitmen pada tahun 2025 agar melunasi sejumlah hutang yang telah tercatat di beberapa tahun belakangan.
“Ini bentuk komitmen lembaga DPRD bersama Pemkab Banggai Laut agar hutang di tahun 2025 dibayar lunas tanpa terkecuali,” tegas Patwan saat memimpin Rapat Paripurna persetujuan bersama Rancangan KUA-PPAS TA 2025, Senin 28 Oktober 2024.
Selain itu Patwan mewanti-wanti kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada proses penyusunan alokasi anggaran dalam rencana kerja OPD tahun 2025 khususnya pada belanja gaji PNS, PPPK dan Honorer harus dibayarkan secara penuh. “Khusus gaji PNS, PPPK dan Honorer harus dibayarkan secara full, tidak ada yang dihilangkan 1 atau 2 bulan, jika ditemukan, Banggar tidak bertanggungjawab untuk mengalokasikan di APBD-Perubahan 2025,” tuturnya.
Politisi partai Demokrat itu juga menyoroti adanya Bidang di beberapa OPD yang diberikan alokasi anggaranya sangat kecil. “Istilahnya bisa disebut ada Bidang kering, ada Bidang basah, kami mendorong agar diseragamkan, jika tidak seperti itu mending bidang tersebut ditutup,” ujarnya.
Disisi lain, OPD pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Patwan, harus terus bekerja keras berupaya menambah potensi pendapatan sebab itu termanifestasi dalam bentuk belanja. “Kita tidak bisa belanja lebih, kalo pendapatan kita begitu-begitu saja, maksimalkan potensi pendapatan daerah,” ucapnya.
Terakhir, dalam paripurna itu, Patwan mendorong pada APBD 2025 agar dapat terlaksana pemerataan pembangunan di 7 Kecamatan se-Banggai Laut.
Penulis : Nomo
Editor : -