Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MORUT, KABAR BENGGAWI-Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang beroperasi di Desa Menyo’e, Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tak mengantongi ijin.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber resmi mengatakan,  sejumlah ijin yang belum dikantongi PT CAS yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sejatinya sebagai legalitas perusahaan dalam aktifitas pembukaan lahan baru sawit di Desa Menyo’e, Dusun Padangtangkal, Mamosalato, Kabupaten Morut, Sulteng.

BACA JUGA :  Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis

Namun tampak lahan yang menjadi sasaran perkebunan sawit itu saat ini sedang dikerjakan. Bahkan PT CAS telah membuka sejumlah ruas jalan yang dijadikan sebagai akses sejumlah titik yang menjadi sasaran lahan perkebunan sawit.

Dalam aktifitas lainnya, PT CAS memanfaatkan serta diduga mengambil yang diduga tidak memiliki izin Galian c dari hasil galian pembukaan lokasi baru di Desa Menyo’e.

BACA JUGA :  DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Hasilnya pula dijadikan pembuatan sejumlah ruas jalan. Padahal diketahui bersama syarat wajib perusahaan membuka lahan baru perkebunan sawit tentunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Di mana UU ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki IUP jika melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan skala tertentu.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar.

BACA JUGA :  Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis

Hanya saja aktifitas yang dilakukan oleh PT CAS terkesan seolah-olah  ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat. Sehingga perusahaan terus melakukan aktifitasnya hingga berjalan mulus.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis
Ditetapkan KPU Sebagai Paslon Terpilih, Sofyan Kaepa : Kami Bukan Pemenang, Kami Hanya Penerima Amanah Masyarakat
KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024
Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD
Polres Bangkep Tangkap Pengedar Obat-obatan Ilegal Di Balut
Sumarto : Bongkar Muat Ikan Harus Di TPI Mato
Bupati Sofyan Serahkan Bantuan 50 Juta Pada Sanggar Seni Lipu Seleon
Berita ini 290 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 13 Januari 2025 - 11:27 WITA

DPRD Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:23 WITA

Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:32 WITA

Ditetapkan KPU Sebagai Paslon Terpilih, Sofyan Kaepa : Kami Bukan Pemenang, Kami Hanya Penerima Amanah Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:55 WITA

KPU Banggai Laut Tetapkan Sofyan Kaepa dan Ablit H.Ilyas Pemenang Pilkda Tahun 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:38 WITA

Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:38 WITA