Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MORUT, KABAR BENGGAWI-Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang beroperasi di Desa Menyo’e, Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tak mengantongi ijin.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber resmi mengatakan,  sejumlah ijin yang belum dikantongi PT CAS yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sejatinya sebagai legalitas perusahaan dalam aktifitas pembukaan lahan baru sawit di Desa Menyo’e, Dusun Padangtangkal, Mamosalato, Kabupaten Morut, Sulteng.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Lantik Rahmad Ibad Direktur dan Sutrisno Bandu Dewan Pengawas PDAM

Namun tampak lahan yang menjadi sasaran perkebunan sawit itu saat ini sedang dikerjakan. Bahkan PT CAS telah membuka sejumlah ruas jalan yang dijadikan sebagai akses sejumlah titik yang menjadi sasaran lahan perkebunan sawit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aktifitas lainnya, PT CAS memanfaatkan serta diduga mengambil yang diduga tidak memiliki izin Galian c dari hasil galian pembukaan lokasi baru di Desa Menyo’e.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Lantik Rahmad Ibad Direktur dan Sutrisno Bandu Dewan Pengawas PDAM

Hasilnya pula dijadikan pembuatan sejumlah ruas jalan. Padahal diketahui bersama syarat wajib perusahaan membuka lahan baru perkebunan sawit tentunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Di mana UU ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki IUP jika melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan skala tertentu.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Lantik Rahmad Ibad Direktur dan Sutrisno Bandu Dewan Pengawas PDAM

Hanya saja aktifitas yang dilakukan oleh PT CAS terkesan seolah-olah  ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat. Sehingga perusahaan terus melakukan aktifitasnya hingga berjalan mulus.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Lantik Rahmad Ibad Direktur dan Sutrisno Bandu Dewan Pengawas PDAM
Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS
Bupati Sofyan Bakal Rotasi Pejabat, Eselon II Bakal Banyak di isi PLT
Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet
Dua Pemuda Pelaku Cabul Terhadap Anak di Toili Diamankan Polisi
Bawa Sabu 260 Paket, Pemuda Asal Balut Di Amankan Polres Banggai
DPRD Banggai Laut Kunjungi Diskominfosantik Sulteng
YNCI Banggai Laut Chpater Berbagi Takjil
Berita ini 548 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 23 April 2025 - 12:00 WITA

Bupati Sofyan Lantik Rahmad Ibad Direktur dan Sutrisno Bandu Dewan Pengawas PDAM

Kamis, 17 April 2025 - 18:33 WITA

Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS

Sabtu, 12 April 2025 - 10:41 WITA

Bupati Sofyan Bakal Rotasi Pejabat, Eselon II Bakal Banyak di isi PLT

Selasa, 8 April 2025 - 11:07 WITA

Dua Pemuda Pelaku Cabul Terhadap Anak di Toili Diamankan Polisi

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WITA

Bawa Sabu 260 Paket, Pemuda Asal Balut Di Amankan Polres Banggai

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS

Kamis, 17 Apr 2025 - 18:33 WITA

Banggai Laut

Bupati Sofyan Bakal Rotasi Pejabat, Eselon II Bakal Banyak di isi PLT

Sabtu, 12 Apr 2025 - 10:41 WITA