Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MORUT, KABAR BENGGAWI-Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang beroperasi di Desa Menyo’e, Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tak mengantongi ijin.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber resmi mengatakan,  sejumlah ijin yang belum dikantongi PT CAS yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sejatinya sebagai legalitas perusahaan dalam aktifitas pembukaan lahan baru sawit di Desa Menyo’e, Dusun Padangtangkal, Mamosalato, Kabupaten Morut, Sulteng.

BACA JUGA :  Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Namun tampak lahan yang menjadi sasaran perkebunan sawit itu saat ini sedang dikerjakan. Bahkan PT CAS telah membuka sejumlah ruas jalan yang dijadikan sebagai akses sejumlah titik yang menjadi sasaran lahan perkebunan sawit.

Dalam aktifitas lainnya, PT CAS memanfaatkan serta diduga mengambil yang diduga tidak memiliki izin Galian c dari hasil galian pembukaan lokasi baru di Desa Menyo’e.

BACA JUGA :  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Hasilnya pula dijadikan pembuatan sejumlah ruas jalan. Padahal diketahui bersama syarat wajib perusahaan membuka lahan baru perkebunan sawit tentunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Di mana UU ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki IUP jika melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan skala tertentu.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar.

BACA JUGA :  Polres Banggai Laut Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Penganiayaan

Hanya saja aktifitas yang dilakukan oleh PT CAS terkesan seolah-olah  ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat. Sehingga perusahaan terus melakukan aktifitasnya hingga berjalan mulus.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Polres Banggai Laut Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Penganiayaan
Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara
Bupati Sofyan Kaepa Dorong CKG Menjangkau Desa
Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar
Wabup Ablit. H Ilyas, Tekankan Peningkatan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Banggai Laut Raih Lima Penghargaan Pendidikan, Peringkat Kedua Setelah Kota Palu
Dinkes PPKB Banggai Laut Gelar Kursus Hygiene Sanitasi Bagi Penjamah Pangan SPPG
Berita ini 1,024 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WITA

Polres Banggai Laut Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Penganiayaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:19 WITA

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:39 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Dorong CKG Menjangkau Desa

Senin, 28 September 2026 - 09:50 WITA

Wabup Ablit. H Ilyas, Tekankan Peningkatan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Banggai Laut

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:19 WITA

Banggai Laut

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Jumat, 16 Okt 2026 - 08:19 WITA

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Dorong CKG Menjangkau Desa

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:39 WITA