Bahkan menariknya, dalam waktu dekat PT CAS akan segera memulai proses penanaman bibit sawit di lokasi tersebut tanpa adanya kejelasan plasma dan IUP. Apalagi pembukaan lahan oleh PT CAS baru dilakukan sejak November 2024.
Disisi lain PT. CAS juga belum memiliki Izin lingkungan atau AMDAL sebagai dasar melakukan pengambilan batu dilokasi bahkan kayu.
General Manager PT. CAS ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa PT. CAS beroperasional di areal Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut, Provinsi Sulteng telah sesuai dengan perizinan yang sah.
“Perlu kami sampaikan juga PT. CAS sudah terdaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),”ungkap Khairul Syam.
Lebih lanjut dikatakan Khairul Syam, pihaknya juga hingga kini belum ada kegiatan lahan sawit di daerah desa Menyo’e.
“Jadi sampai saat ini kami belum ada aktivitas di lahan sawit di Desa Menyo’e,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai pembukaan ruas jalan, Khairul Syam mengaku kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu desa demi kesejahteraan masyarakat.
“Apa salahnya membantu Desa demi kesejahteraan masyarakat. Semua masyarakat dan pemerintah memberi apresiasi yang tinggi atas dibantunya masyarakat degan program ini,”terang Khairul. ***
Halaman : 1 2