
“Batas waktu penyelesaian PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus sampai bulan Oktober, setelah itu baru dilanjutkan dengan PPPK paruh waktu, ” tambahnya.
Terkait penggajian PPPK paruh waktu sudah di atur KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan sesuai kemampuan Pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi gaji PPPK paruh waktu itu di sesuaikan dengan gaji yang mereka Terima saat berstatus honorer, ” tutupnya (Man)
Halaman : 1 2

















