BALUTKAB-CSIRT akan berfungsi sebagai pusat koordinasi dan unit teknis yang bertanggung jawab dalam menerima, meninjau, dan merespons laporan insiden keamanan siber di lingkungan Pemkab Banggai Laut.
Tim ini juga akan aktif melakukan kegiatan proaktif seperti sosialisasi, edukasi, dan memberikan peringatan dini terkait potensi kerawanan siber.
Surat Tanda Register dengan Nomor 550/CSIRT.01.02/BSSN/05/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun ke depan.
Dengan terdaftarnya BALUTKAB-CSIRT di BSSN, Kabupaten Banggai Laut kini secara resmi menjadi bagian dari jaringan keamanan siber nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam melakukan deteksi, pencegahan, penanganan, dan pemulihan insiden siber secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. (MC Kab.Banggai Laut/Zuhdi)
Halaman : 1 2


















