BANGGAI, KABAR BENGGAWI-Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht).
Adapun pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Bapak Adnan Hamzah, S.H., M.H., Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Intelijen, Pj. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kapolsek Banggai, Kepala Badan Narkotika Nasional Banggai Kepulauan dan Kepala Dinas Kesehatan Banggai Laut.
Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Juni 2025 s/d Agustus 2025 sebanyak 14 (empat belas) perkara yang terdiri dari:
1. Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 5 Perkara
2. Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 5 perkara
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















