3. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 4 Perkara
Bahwa terhadap barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu, bong (alat hisap shabu), timah rokok, bong dan sumbu, batok lampu, plester, isolasi, Obat/Pil TRIHEXYLPHENIDYL (THD), Handphone OPPO A3S, tas, dokumen surat, senjata tajam dan sejumlah pakaian.
Halaman : 1 2

















