BANGGAI, KABAR BENGGAWI–Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Banggai Laut memusnahkan barang bukti dari 40 perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Rinciannya meliputi:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















