Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,56 gram bruto serta 1.040 butir Trihexyphenidyl (THD).Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 12 perkara.Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM TPUL) sebanyak 21 perkara.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah diputus oleh pengadilan. (Man)
Halaman : 1 2

















