Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal, pengadaan laptop tersebut dianggarkan pada kegiatan Pengelolaan PAUD. Namun anggaran tersebut dihapus pada DPA Pergeseran Kedua tertanggal 9 Mei 2025.
Selanjutnya, anggaran pengadaan laptop kembali dimasukkan dalam DPA tanggal 18 Oktober 2025 pada kegiatan Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan atas usulan Kasi Pembinaan PAUD.
Selain itu, BPK juga mengungkap bahwa laptop yang akan diadakan telah lebih dahulu dibeli oleh penyedia pada Februari 2025 sebagai persiapan memenuhi rencana pengadaan di Dikpora, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Bukan hanya dugaan konflik kepentingan, BPK juga menemukan Pejabat Pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga sebagai dasar pelaksanaan negosiasi.
Padahal, referensi harga merupakan dokumen yang wajib disusun untuk memastikan kewajaran harga penawaran dan menjadi dasar dalam proses negosiasi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.***
Halaman : 1 2


















