Rincian alokasi untuk Banggai Laut mencakup, Pajak Penghasilan (PPh): Total Salur PPh sebesar Rp867.580.000,00, dengan rincian PPh Pasal 21 sebesar Rp852.042.000,00 dan PPh Pasal 25/29 sebesar Rp15.538.000,00. Serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Total Salur PBB sebesar Rp1.075.236.000,00, dengan penyokong utama PBB Migas (Rp668.521.000,00) dan PBB Minerba (Rp360.731.000,00), serta PBB Perkebunan (Rp16.396.000,00) dan PBB Sektor Lainnya (Rp29.588.000,00).
Direktur Dana Transfer Umum DJPK, Sandy Firdaus, menyampaikan bahwa penyaluran secara tunai ke kas daerah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kewajiban pemerintah pusat kepada daerah, sekaligus memberikan daya dukung fiskal yang memadai bagi pemenuhan belanja pegawai dan pembangunan di wilayah kepulauan.
Bagi Banggai Kepulauan dan Banggai Laut yang tergolong daerah 3T, pencairan KB DBH PPh Pasal 21 dan PBB Migas/Minerba ini memegang peranan krusial dalam menjaga likuiditas APBD TA 2026 serta memastikan hak-hak gaji aparatur daerah terpenuhi tanpa hambatan.*
Halaman : 1 2


















