SALAKAN, KABAR BENGGAWI- Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Martin Simanjuntak S.I.K. Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah dilapangan apel Mako Polres Banggai Kepulauan, Senin (22/04/24).
Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolres mengungkapkan bahwa rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor Tanggal 16 April 2024 Nomor : KEP/7/V/2024/KIHIRDIN Tanggal 16 April 2024 Telah memberhentikan 10 Personel Anggota Polres Banggai Kepulauan di antaranya adalah
BRIGADIR SAPRI NRP 79010275
BRIGADIR IRIYANTO NRP 84091396
BRIGADIR LUCKY F KAWULUR NRP 84021276
BRIGADIR ERICK ROMBE ALLO NRP 84020902
BRIGADIR MUHAMMAD WAHID NRP 87100741
BRIGADIR ANDI ALAUDIN NRP 93040831
BRIPTU SUHARMAN NRP 93040831
BRIPTU AHMAD FAISAL NRP 97120064
BRIPDA GAYUS LUTER UDU 94060990
BRIPDA MOH RAJAB NRP 95010121
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















