LUWUK, KABAR BENGGAWI – Seorang emak-emak inisial TD 49 tahun warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, musababnya TD yang hobi live Facebook itu melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap perempuan insial LH di media sosial.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 1 Juni 2024, bertempat di Kelurahan Jole. LH dan keluarganya merasa dirugikan lantaran nama baik bapaknya tercemar akibat komentar live Facebook oleh TD.
“Dalam Live Facebook tersebut TD mengatakan kalau bapak dari LH mengambil tanahnya orang di Batui,” jelas Bhabinkamtibmas IPDA Jeff Satolom saat melakukan medias perkara tersebut.
Sontak LH dan keluarganya tak terima atas perbuatan TD yang telah menuduh bapaknya mengambil tanah tersebut.
Atas persoalan itu pihak kepolisian mengambil tindakan cepat dengan mengundang kedua belah pihak ke kantor Kelurahan Jole.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















