BANGGAI, KABAR BENGGAWI-Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, honorer kategori R2 dan R3 memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kode R2 ini merujuk pada peserta yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN. R3 Kode ini merujuk pada peserta yang merupakan non-ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi bukan eks THK-II. R3T bisa berarti bahwa peserta tersebut termasuk dalam formasi tampungan, yaitu peserta yang datanya ada.
Mewakili Kaban BKPSDM, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan InformasiH asania Gani Saripa mengatakan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Sosialisasi pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Sosialisasi ini digelar secara daring pada Selasa 29 Juli 2025.Salah satu materi yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah terkait dengan mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, untuk tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu R2, R3 dan R3T sementara pengusulan formasi namun di selesaikan terlebih dahulu yang sudah lulus PPPK tahap II.
“Paling lambat Oktober sudah penerimaan SK kepada PPPK tahap II, setelah itu baru lanjut pada persiapan PPPK paruh waktu,” kata Nia sapaan akrabnya diraung kerjanya. Kamis (31/07).
Hasania Gani juga menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait sistem penganggaran PPPK paruh waktu, meskipun sudah ada rancang bahwa gaji PPPK paruh waktu akan menyesuaikan gaji yang diterima saat ini sebagai honorer namun perluh di koordinasikan kembali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















