BANGKEP, KABAR BENGGAWI– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bulagi berhasil mengamankan seorang pria berinisial (F.K.) (25) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Desa Bonepuso, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat (21/11/2025).
Penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari ayah korban. Kapolsek Bulagi, AKP ARIFIN T UTINA, memimpin langsung tim menuju Desa Bonepuso sekitar pukul 09.20 WITA untuk mengamankan terduga pelaku. F.K., warga Desa Bonepuso, diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Bulagi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam dua waktu berbeda. Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di mana terduga pelaku menjemput korban (M.T.) (15), dari Kecamatan Bulagi Selatan. Terduga pelaku kemudian membawa korban menuju Kecamatan Buko Selatan, untuk melakukan perbuatannya.
Kejadian kedua dilaporkan terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 22.25 WITA. Kali ini, terduga pelaku menjemput korban di Kecamatan Buko Selatan, dan membawanya ke Desa Apal, Kecamatan Buko Selatan, untuk kembali menyetubuhi korban di pinggir jalan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















