Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWUK, KABAR BENGGAWI-Polres Banggai dinilai tidak profesional, lalai, dan abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga secara resmi disomasi oleh pihak pelapor.

Lambannya Penanganan Perkara Kekerasan Anak terhadap anak di bawah umur pada anak korban MA warga Kelurahan Lontio Baru, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai yang dilaporkan sejak 8 Maret 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126//III/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG tanggal 08 Maret 2023 atas kejadian Tindakan Pidana Kejahatan Perlindungan Anak kembali menuai kecaman keras yang memaksa pihak pelapor melakukan somasi ke pihak Polres Banggai.

BACA JUGA :  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Perkara yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum justru terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, meskipun telah berjalan lebih dari dua tahun. Kondisi ini dinilai mencederai asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan anak.

Idhar Hasan, pihak pelapor, Jumat (02/01/2025) selaku Pelapor menegaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, Polres Banggai melalui Unit PPA hanya satu kali mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

BACA JUGA :  Polres Banggai Laut Amankan Pasutri Terduga Pelaku Narkoba, Sita Empat Paket Sabu

“Padahal SP2HP adalah kewajiban hukum penyidik, bukan kemurahan hati. Minimnya SP2HP menunjukkan adanya dugaan kuat ketidaktransparanan dan kelalaian prosedural dalam penanganan perkara ini,” tegas pelapor yang saat ini merupakan ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kab.Banggai.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta prinsip akuntabilitas penyidikan, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Polemik BBM Subsidi di Banggai Laut, Siapa F Pemilik 350 Jeriken Pertalite?
Polres Banggai Laut Amankan Pasutri Terduga Pelaku Narkoba, Sita Empat Paket Sabu
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Polres Banggai Laut Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Penganiayaan
Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara
Bupati Sofyan Kaepa Dorong CKG Menjangkau Desa
Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar
Wabup Ablit. H Ilyas, Tekankan Peningkatan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Berita ini 902 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:39 WITA

Polemik BBM Subsidi di Banggai Laut, Siapa F Pemilik 350 Jeriken Pertalite?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Polres Banggai Laut Amankan Pasutri Terduga Pelaku Narkoba, Sita Empat Paket Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WITA

Polres Banggai Laut Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Penganiayaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:19 WITA

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Berita Terbaru

Banggai Laut

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:19 WITA

Banggai Laut

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Jumat, 16 Okt 2026 - 08:19 WITA