BANGGAI, KABAR BENGGAWI– Pemerintah Kabupaten Banggai Laut bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Kantor DPRD. Selasa (21/07)
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Patwan Kuba dan Wakil Ketua II Abukar bersama anggota DPRD.
Mewakili Bupati, Sekretaris daerah Saiful U. Usuria mengatakan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran DPRD yang telah menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan secara profesional, mulai dari proses penyusunan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan konstitusional dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga mengungkapkan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi opini WTP yang kesembilan kalinya diraih Kabupaten Banggai Laut, “terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















