SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Komisi VII DPR RI menyelenggarakan rapat pleno membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengagendakan mendengarkan paparan pengusul yakni Komisi VII, terkait dengan subtansi, urgensi, maupun yang lainnya yang dianggap penting, dalam rangka hal-hal yang berkaitan dengan pokok-pokok yang akan diatur dalam RUU EBT.
Sebagai pengusul, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan latar belakang disusunnya RUU EBT adalah, bahwa Indonesia memiliki potensi sumber energi fosil dan non fosil yang melimpah, namun belum tertata dengan baik.
Menurutnya saat ini ketergantungan pada energi fosil secara terus menerus menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, dan dalam bentuk pencemaran lingkungan, perubahan iklim dan pemanasan global. “Sekaligus kita juga sudah menghadapi problem kuntitatif dan kualitatif dalam energi fosil ini,” ujar Sugeng saat menjelaskan di hadapan para Aggota Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Dalam rapat ini Baleg juga mendengarkan usul Komisi VII DPR RI tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU EBT. Lebih lanjut Sungeng menjelaskan tentang landasan sosiologis dibentuknya RUU EBT yang menurut Komisi VII saat ini Indonesia belum optimal memanfaatkan EBT, meskipun Indonesia memiliki sumber energi terbarukan yang melimpah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















