BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Surat yang di tandatangani Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut Mahdiani Bukamo terkait Pilkades yang akan digelar besok (2/12/2021) sempat menghebohkan media sosial. ada beberapa poin yang dinilainya mengganjal pesta demokrasi di tingkatan desa.
Berikut isi surat itu :
Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 5 dan Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Serentak Pasal 11, maka dengan ini
diminta hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Bupati Banggai Laut tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai Laut.
2. Progres Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021.
3. Mengubah Surat Keputusan Bupati Banggai Laut tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Menambahkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Laut sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa.
4. Menunda Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021.
Ketua DPRD Mahdiani Bukamo mengklarifikasi terkait postingan surat DPRD ditujukan kepada Pemda yang diunggah oleh Nawan melalui akun facebooknya Ramzah Gunawan Saputra.
“Untuk masyarakat Banggai Laut yang saya cintai kiranya penting untuk saya mengklarifikasi dan meluruskan daripada postingan bapak Nawan,” tulis Mahdiani melalui akun facebooknya Mahdiani Bukamo.
Ia mengatakan sangat jelas yang tercantum pada surat tersebut berdasarkan perubahan Permendagri dan Perbup terbaru (Baca: Perbup No. 17 tahun 2021 Pasal 11) Panitia pemilihan kepala desa terdiri atas unsur forkopimda yakni Ketua dan/atau Wakil Ketua DPRD.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















