Surat DPRD Terkait Penundaan Pilkades Viral di Sosmed, Ini Jawaban Ketua DPRD

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Surat yang di tandatangani Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut Mahdiani Bukamo terkait Pilkades yang akan digelar besok (2/12/2021) sempat menghebohkan media sosial. ada beberapa poin yang dinilainya mengganjal pesta demokrasi di tingkatan desa.

Berikut isi surat itu :
Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 5 dan Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Serentak Pasal 11, maka dengan ini
diminta hal-hal sebagai berikut :

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

1. Surat Keputusan Bupati Banggai Laut tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai Laut.

2. Progres Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021.

3. Mengubah Surat Keputusan Bupati Banggai Laut tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Menambahkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Laut sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

4. Menunda Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021.

Ketua DPRD Mahdiani Bukamo mengklarifikasi terkait postingan surat DPRD ditujukan kepada Pemda yang diunggah oleh Nawan melalui akun facebooknya Ramzah Gunawan Saputra.

“Untuk masyarakat Banggai Laut yang saya cintai kiranya penting untuk saya mengklarifikasi dan meluruskan daripada postingan bapak Nawan,” tulis Mahdiani melalui akun facebooknya Mahdiani Bukamo.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Ia mengatakan sangat jelas yang tercantum pada surat tersebut berdasarkan perubahan Permendagri dan Perbup terbaru (Baca: Perbup No. 17 tahun 2021 Pasal 11) Panitia pemilihan kepala desa terdiri atas unsur forkopimda yakni Ketua dan/atau Wakil Ketua DPRD.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI
Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Gens Jogging Banggai Laut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Popisi
Kadis Kesehatan PP dan KB Balut Ikut Rakor Bangga Kencana, Perkuat Sinergi Tekan Stunting di Sulteng
Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa
Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Berita ini 18 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Sabtu, 25 April 2026 - 13:18 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:52 WITA

Gens Jogging Banggai Laut Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Popisi

Rabu, 22 April 2026 - 15:02 WITA

Kadis Kesehatan PP dan KB Balut Ikut Rakor Bangga Kencana, Perkuat Sinergi Tekan Stunting di Sulteng

Selasa, 21 April 2026 - 11:20 WITA

Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:22 WITA

Advertorial

Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:20 WITA