BANGGAI, KABAR BENGGAWI – DPRD Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Laut 2020 dan Pembahasan Ranperda Tentang Dukungan Desa Dalam Program Kependudukan KB dan Pembangunan Keluarga serta Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (20/4).
Rapat digelar di Kantor DPRD Banggai Laut dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Patwan Kuba.
Wakil Bupati Ablit H. Ilyas menjelasakan, dokumen LKPJ yang disampaikan merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran dan sekaligus merupakan gambaran kinerja tahunan. “Implementasi dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2020,” terang Wabup Ablit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, mengamanatkan bahwa dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, maka setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Lingkungan yang sehat dapat terwujud antara lain dengan menerapkan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
“Tujuan dari Ranperda Kawasan tanpa asap rokok yakni meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya