Denda mulai dari Rp100.000 hingga maksimal Rp1 juta
JAKARAT, KABAR BENGGAWI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak membuka perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak (WP) yang belum melapor akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda.
Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak untuk 2021 yang diberikan dalam waktu satu bulan, sejak 1 Maret 2021, telah berakhir pada 31 Maret 2021. Ditjen Pajak mencatat peningkatan angka kepatuhan WP, baik orang pribadi atau badan usaha dibandingkan tahun sebelumnya meski dalam kondisi pandemi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan jika jumlah pelaporan SPT Tahunan 2021 mencapai 11,3 juta WP atau sebesar 80 persen dari target jumlah wajib pajak yaitu sebanyak 15,2 juta WP. Angka kepatuhan sebesar 11,3 juta WP tersebut meningkat sebesar 26,6 persen atau 2,4 juta WP jika dibandingkan pada 2020 yang sebesar 8,9 juta WP.
Peningkatan ini didorong melonjaknya pelaporan SPT yang dilakukan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT sebesar 26,1 persen atau naik 2,2 juta WP dari tahun sebelumnya, yaitu 8,6 juta WP. Masa pandemi yang mewajibkan setiap WP menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menjaga jarak dan tidak keluar rumah menjadi salah satu penyumbang meningkatnya persentase pelaporan SPT secara elektronik.
Kendati demikian, Ditjen Pajak memastikan tidak memperpanjang waktu untuk pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai ketentuan di dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk surat pemberitahuan masa adalah paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh WP badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, bagi para WP yang belum melakukan pelaporan SPT tahun 2021 bersiap untuk menerima denda.
Besaran Denda Pajak
Lalu berapa denda yang dikenakan kepada para WP karena kelalaian dalam pelaporan kewajiban pajaknya? Mengutip penjelasan di laman www.pajak.go.id, sesuai ketentuan di dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP, ada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya bervariasi. Sanksi senilai Rp500.000 akan dikenai kepada wajib pajak yang tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Kemudian ada denda senilai Rp100.000 jika tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya. Denda dengan nilai serupa dibebankan bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP kategori orang pribadi. Denda lebih tinggi, mencapai Rp1 juta, dikenakan kepada WP badan usaha, untuk kasus yang sama.
Lalu bagaimana Ditjen Pajak bisa mengetahui bahwa para wajib pajak belum melaporkan kewajiban pajaknya kepada negara? Dalam UU KUP disebutkan bahwa Ditjen Pajak akan mengirimkan surat teguran untuk mengingatkan belum tunainya kewajiban para wajib pajak. Surat Ketetapan Pajak (SKP), begitu nama resmi dari “surat cinta” yang dikeluarkan harus segera direspons WP maksimal 30 hari setelah surat itu diterima.
Tidak perlu risau mengenai SKP ini, karena tidak seluruhnya berjenis teguran, meski itu merupakan tanda cinta negara kepada rakyatnya yang menjadi wajib pajak. Di dalam UU setidaknya ada empat jenis SKP, diantaranya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terbit apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang atau seharusnya terutang. SKPLB terbukti membuat WP senang saat menerimanya.
Kemudian ada Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang terbit apabila setelah proses pemeriksaan selesai, diketahui bahwa jumlah kredit pajak yang disetor sama dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
Lalu mengapa SKPN ini diterbitkan kalau tidak ada berita buruk atau berita baiknya? Itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada WP atas proses pemeriksaan yang telah berlangsung.
Ada lagi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang terbit jika jumlah kredit pajak yang WP setor lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang. SKPKB ini diterbitkan setelah melewati proses pemeriksaan terlebih dulu, bukan semena-mena kantor pajak saja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya