Terakhir adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). SKP ini terbit sebagai koreksi/tambahan atas surat ketetapan sebelumnya yang ternyata ditemukan data baru dan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan pemeriksaan.
Masih ada lagi yang disebut dengan Surat Tagihan Pajak (STP), yang diterbitkan Ditjen Pajak jika PPh tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Kemudian dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat dari salah tulis dan/atau salah hitung. Selain itu STP terbit karena WP dikenai sanksi administrasi yaitu denda dan/atau bunga atau pengusaha kena pajak (PKP) tidak atau terlambat memuat faktur pajaknya atau tidak mengisi faktur pajaknya secara lengkap. STP bisa terbit karena salah satunya terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.
Jika STP ini tidak direspons oleh WP terutama untuk SKPKB, maka sesuai ketentuan di Pasal 13 Ayat 3 UU KUP, akan dikenai sanksi administrasi kenaikan 50 persen untuk PPh kurang bayar. Sanksi administrasi juga dikenakan jika WP mengabaikan SKPKB untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, berupa kenaikan sebesar 100 persen.
Kemudian jika ada pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), selain harus menyetor pajak yang terutang, pengusaha tersebut juga dikenai sanksi administrasi. Sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat 2 UU KUP, bentuknya berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak berakhirnya masa pajak, paling lama 24 bulan.
Mereka yang Tidak Terkena Denda
Lalu siapa saja yang tidak terkena denda dan sanksi administrasi dari Ditjen Pajak meski belum melaporkan SPT Tahunan? Menurut Pasal 7 Ayat 2 Uundang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mereka yang dibebaskan dari denda dan sanksi administrasi itu adalah WP orang pribadi yang telah meninggal dunia, atau tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian WP orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
Pasal 7 Ayat 2 UU KUP juga berlaku bagi WP badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku. Di dalamnya termasuk bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. Kemudian, Pasal 7 Ayat 2 UU KUP juga mencakup wajib pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terakhir adalah wajib pajak lain yang ditentukan oleh PMK nomor 186/PMK.03/2007. Di dalam PMK tersebut, pengecualian diberikan kepada WP karena menjadi korban kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme. Pengecualian juga diberikan bagi wajib pajak yang mengalami perang antarsuku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Untuk membayar denda seperti telah dijelaskan di atas. Ditjen Pajak memberi kemudahan agar WP dapat membayar denda secara daring terlebih dalam masa pandemi seperti sekarang ini.
Cara Bayar Denda secara Daring
Langkah-langkah membayar denda pajak secara daring dimulai saat WP masuk ke laman www.pajak.go.id untuk melakukan login, kemudian klik “Bayar” dan pilih “e-Billing”. Wajib pajak mengisi bagian “Jenis Pajak” dengan memilih “411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan”. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, maka WP memilih jenis setoran “300-STP”.
Saat berada di kolom “Masa Pajak”, WP mengisi bulan Januari hingga Desember. Kemudian mengisi “Tahun Pajak” sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima. Lalu WP melengkapi bagian “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
Selanjutnya isi bagian “Jumlah Setor” sesuai dengan nominal dalam STP. Setelah itu klik bagian “Buat Kode Billing” dan masukkan kode keamanan lalu klik “Submit”. Saat itu juga wajib pajak akan melihat ringkasan Surat Setoran Elektronik (SSE). Pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar. Terakhir, klik “Cetak” dan kode billing akan terunduh secara otomatis. Nantinya kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, anjungan tunai mandiri (ATM), atau internet banking.(Ton/ind)
Halaman : 1 2

















