Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

- Jurnalis

Minggu, 6 Juni 2021 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (06/06/2021).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Patwan Kuba : Komitmen DPRD, 2025 Hutang Lunas, Gaji PNS, PPPK dan Honorer Wajib Dibayarkan Setahun Penuh

Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

BACA JUGA :  Raperda Penyertaan Modal Pemda Banggai Laut ke PT Bank Sulteng, Nawan : Wanti-wanti Pemda agar Tidak Berdampak pada Keuangan Daerah

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Patwan Kuba Kembali Desak Pemkab Banggai Laut untuk Patuhi Putusan PTUN Soal Kades Kokudang

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Ketua DPRD Patwan Kuba Kembali Desak Pemkab Banggai Laut untuk Patuhi Putusan PTUN Soal Kades Kokudang
Raperda Penyertaan Modal Pemda Banggai Laut ke PT Bank Sulteng, Nawan : Wanti-wanti Pemda agar Tidak Berdampak pada Keuangan Daerah
Ketua DPRD Patwan Kuba : Komitmen DPRD, 2025 Hutang Lunas, Gaji PNS, PPPK dan Honorer Wajib Dibayarkan Setahun Penuh
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Setujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025
Bupati Sofyan Alokasikan 28 Miliar Untuk Jembatan dan Jalan Paisupuso
Ketua DPRD Patwan Kuba : DPRD Adalah Rumah Kita Bersama, Pintu Selalu Terbuka untuk Menampung Seluruh Aspirasi
Tiga Pimpinan DPRD Banggai Laut 2024-2029 Dilantik, Ketua Patwan Kuba, Waket I Jamaludin R. Bunsiang, Waket II Abukar O. Sumail
Digelar Dua Kali, Debat Kandidat Pilkada Banggai Laut Dilakasanakan di Kota Palu
Berita ini 1 kali dibaca