RUU Landas Kontinen Perlu Diperbarui Demi Kepentingan Nasional

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen Muhammad Syafi’i menjelaskan pentingnya RUU Landas Kontinen untuk diperbarui agar dapat memperjelas status hukum dari undang-undang tersebut. Awalnya pengaturan muncul pertama kali melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973, di mana UU mengacu pada rujukan ketentuan konvensi jenewa pada tahun 1958.

 

Romo, sapaan akrab Syafi’i menambahkan, saat ini PBB sudah membuat konvensi baru yaitu United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS)  dan UU Nomor 17 tahun 1982. Indonesia dalam hal ini, sudah meratifikasi UU Nomor 17 tahun 1982, akan tetapi UU tersebut perlu diperbarui untuk mengamankan kepentingan nasional di laut, terutama berkaitan dengan sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati.

 

“Dibutuhkan UU yang baru,” ungkap Romo usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Landas Kontinen dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jajaran Kodam, Pol Air, Universitas Sumatera Utara, Pertamina, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu dan Lantamal, di Medan, Sumut, Selasa (8/6/2021). Ia menjelaskan, saat ini Indonesia diberi peluang dengan adanya pembaharuan UU Nomor 1 tahun 1973 menjadi RUU ini yang tertuju pada UNCLOS 1982.

 

“Semula kita hanya memiliki landas kontinen dengan ukuran horizontal dari batas terluar pulau 200 mil di atas permukaan laut, namun dengan kita mengacu (pada UNCLOS) 1982, kita bisa memilih 3 kemungkinan mana yang lebih menguntungkan. Tetap horizontal di atas permukaan  laut, atau melihat sendimen ketebalan laut atau kedalaman isobat kedalaman laut di 2500 meter dan itu bisa lebih 200 mil, bisa lebih 350 mil dari batas terluar pulau kita dan ini lebih menguntungkan,” papar Romo.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar
Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran
DPRD Banggai Laut Jadwalkan Pelantikan PAW Sadi Laato
DPRD Banggai Laut Gelar Paripurna RAPBD-P 2026
Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
Berita ini 18 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 28 September 2026 - 11:55 WITA

Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 13:42 WITA

Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran

Kamis, 24 September 2026 - 12:05 WITA

DPRD Banggai Laut Jadwalkan Pelantikan PAW Sadi Laato

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WITA

DPRD Banggai Laut Gelar Paripurna RAPBD-P 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Berita Terbaru