RUU Landas Kontinen Perlu Diperbarui Demi Kepentingan Nasional

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Kita bisa menikmati hasil laut berupa ekosistem yang hidup di air, bisa mengeksplorasi sumber daya laut yang berada di bawah tanah, minyak, gas, mineral, serta nantinya jika UU Landas Kontinen sudah disahkan Indonesia punya hak eksklusif. Hak eksklusif yang akan Indonesia miliki contohnya,  jika ada orang atau kapal yang akan beraktivitas di landas kontinen Negara Indonesia, maka harus mendapatkan izin dari kita, serta harus ada jaminan tidak merusak habitat bawah laut dan juga tidak boleh melakukan pencemaran.  Jika melanggar kita memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum,” paparnya.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

 

Dalam segi penindakan hukum, dapat diberikan sanksi kepada pelanggar jika berada di batas landas kontines Indonesia yang sebelumnya di UU Nomor 1 tahun 1973, dengan ancaman hukuman paling lama enam bulan dan denda Rp1 miliar. Jika sekarang mengacu pada UU Nomor 17 tahun 1982, hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar, itu berarti bisa menjadi pemasukan bagi negara jika ada negara-negara lain melanggar di kawasan landas kontinen Indonesia.

BACA JUGA :  Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

 

“Dan terakhir yang perlu kita pertegas dengan RUU landas kontinen, terpenting ketika UU disahkan Indonesia memiliki landas kontinen yang lebih luas yang bisa digunakan untuk mengeksplor sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia,” tutup politisi Partai Gerindra itu. (rni/sf)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut
Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah
Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Untuk Percepatan Pembangunan
Berita ini 15 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:14 WITA

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WITA

HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:15 WITA

Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut

Berita Terbaru

Advertorial

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:55 WITA

Advertorial

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:14 WITA

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 14:56 WITA

Banggai Laut

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:22 WITA