“Kita bisa menikmati hasil laut berupa ekosistem yang hidup di air, bisa mengeksplorasi sumber daya laut yang berada di bawah tanah, minyak, gas, mineral, serta nantinya jika UU Landas Kontinen sudah disahkan Indonesia punya hak eksklusif. Hak eksklusif yang akan Indonesia miliki contohnya, jika ada orang atau kapal yang akan beraktivitas di landas kontinen Negara Indonesia, maka harus mendapatkan izin dari kita, serta harus ada jaminan tidak merusak habitat bawah laut dan juga tidak boleh melakukan pencemaran. Jika melanggar kita memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum,” paparnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam segi penindakan hukum, dapat diberikan sanksi kepada pelanggar jika berada di batas landas kontines Indonesia yang sebelumnya di UU Nomor 1 tahun 1973, dengan ancaman hukuman paling lama enam bulan dan denda Rp1 miliar. Jika sekarang mengacu pada UU Nomor 17 tahun 1982, hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar, itu berarti bisa menjadi pemasukan bagi negara jika ada negara-negara lain melanggar di kawasan landas kontinen Indonesia.
“Dan terakhir yang perlu kita pertegas dengan RUU landas kontinen, terpenting ketika UU disahkan Indonesia memiliki landas kontinen yang lebih luas yang bisa digunakan untuk mengeksplor sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia,” tutup politisi Partai Gerindra itu. (rni/sf)
Halaman : 1 2


















