RUU Landas Kontinen Perlu Diperbarui Demi Kepentingan Nasional

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Kita bisa menikmati hasil laut berupa ekosistem yang hidup di air, bisa mengeksplorasi sumber daya laut yang berada di bawah tanah, minyak, gas, mineral, serta nantinya jika UU Landas Kontinen sudah disahkan Indonesia punya hak eksklusif. Hak eksklusif yang akan Indonesia miliki contohnya,  jika ada orang atau kapal yang akan beraktivitas di landas kontinen Negara Indonesia, maka harus mendapatkan izin dari kita, serta harus ada jaminan tidak merusak habitat bawah laut dan juga tidak boleh melakukan pencemaran.  Jika melanggar kita memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum,” paparnya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam segi penindakan hukum, dapat diberikan sanksi kepada pelanggar jika berada di batas landas kontines Indonesia yang sebelumnya di UU Nomor 1 tahun 1973, dengan ancaman hukuman paling lama enam bulan dan denda Rp1 miliar. Jika sekarang mengacu pada UU Nomor 17 tahun 1982, hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar, itu berarti bisa menjadi pemasukan bagi negara jika ada negara-negara lain melanggar di kawasan landas kontinen Indonesia.

 

“Dan terakhir yang perlu kita pertegas dengan RUU landas kontinen, terpenting ketika UU disahkan Indonesia memiliki landas kontinen yang lebih luas yang bisa digunakan untuk mengeksplor sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia,” tutup politisi Partai Gerindra itu. (rni/sf)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Abd Azis : PHK PPPK Bukan Solusi, DPRD Akan Berkoordinasi Dengan Kementerian
Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean
Kadis Perikanan Sumarto: Yang dibahas Lain Muncul Beritanya Lain, Ini Provokasi?
APBD-P Balut Disetujui
Berdali Kebebasan Pers, DPRD Patuhi Tatib No 1 Tahun 2018 Pedoman Rapat
Sekretaris Pansus Fauzan Kaepa: 4 Poin Penting Dalam Rencangan RPJMD
Makin Berat APBD, Waket I DPRD Banggai Laut Soroti Pengangkatan PPPK Tahap 2
DPRD Banggai Laut Gelar Parpurna Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Berita ini 12 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 8 April 2026 - 09:07 WITA

Abd Azis : PHK PPPK Bukan Solusi, DPRD Akan Berkoordinasi Dengan Kementerian

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:37 WITA

Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WITA

Kadis Perikanan Sumarto: Yang dibahas Lain Muncul Beritanya Lain, Ini Provokasi?

Senin, 22 September 2025 - 19:56 WITA

APBD-P Balut Disetujui

Kamis, 18 September 2025 - 11:15 WITA

Berdali Kebebasan Pers, DPRD Patuhi Tatib No 1 Tahun 2018 Pedoman Rapat

Berita Terbaru

Advertorial

Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

Senin, 13 Apr 2026 - 09:11 WITA

Advertorial

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Kamis, 9 Apr 2026 - 10:47 WITA

Banggai Laut

Kaban BKPSDM: Belum Ada Instruksi Bupati Terkait PPPK Dirumahkan

Senin, 6 Apr 2026 - 11:29 WITA

Banggai Laut

Relawan PMI Siaga di Pelabuhan, Pantau Kesehatan Pemudik Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 10:15 WITA