BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Mulai tanggal 5 Juli 2021 pelaku perjalanan yang masuk dan keluar Kabupaten Banggai (Luwuk) wajib menunjukan hasil rapid test antigen negatif berlaku 2×24 jam. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kabupaten Banggai Amirudin bernomor : 440/1345/Dinkes Kabupaten Banggai.
“Tidak perlu disertai bukti stik/batangan melainkan hanya dilakukan pemeriksaan kembali rapid test antigen,” bunyi surat edaran itu.
Himbauan ini berakhir setelah ada perubahan zona dan penurunan angka konfirmasi positif Covid-19 di Bumi Maleo itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya