Pokok Gugatan PMH Terhadap KLB Abal-abal Belum Diperiksa dan Diputuskan

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serta telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

Berkenaan dengan uraian di atas, menurut Dr. Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH.

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum.

Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.*

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
Pasha Ungu: Dari Suara di Atas Panggung Menuju Suara di Komisi
Mahdiani Bukamo Tersingkir, Abukar O. Sumail Jabat Wakil Ketua DPRD
Partai Non Seat di Banggai Laut Mulai Berkonsolidasi Mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Baharuddin Amir- Moh.Tanjung Dg. Pawara Masih Berpeluang, Nasdem – Golkar Belum Bertuan
Bertambah Satu Lagi, Gerindra Aman Di Tangan Sofyan Kaepa
Cegah Money Politik di Pilkada 2024, Wakapolres Frangky Jefri Buka Rakor Lintas Sektoral
Fadli Anang Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulteng PAW dari Muslih
Berita ini 12 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 1 November 2024 - 12:46 WITA

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:57 WITA

Pasha Ungu: Dari Suara di Atas Panggung Menuju Suara di Komisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:41 WITA

Mahdiani Bukamo Tersingkir, Abukar O. Sumail Jabat Wakil Ketua DPRD

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:47 WITA

Partai Non Seat di Banggai Laut Mulai Berkonsolidasi Mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:53 WITA

Baharuddin Amir- Moh.Tanjung Dg. Pawara Masih Berpeluang, Nasdem – Golkar Belum Bertuan

Berita Terbaru