Pokok Gugatan PMH Terhadap KLB Abal-abal Belum Diperiksa dan Diputuskan

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Kisru ditubuh Partai Demokrat tampaknya terus berbuntut hingga ke Pengadilan Negeri. Dewan Pengurus Pusat atau DPP Partai Demokrat mencurigai ada pihak-pihak yang ingin membuat agar kisru di tubuh partai berlogo mercy tersebut terus berlanjut.

Koordinator Juru Bicara Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, pihak itu menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Itu artinya Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” Demikian Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi menjelaskan.

Dr. Bambang Widjojanto, meyakini Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
Pasha Ungu: Dari Suara di Atas Panggung Menuju Suara di Komisi
Mahdiani Bukamo Tersingkir, Abukar O. Sumail Jabat Wakil Ketua DPRD
Partai Non Seat di Banggai Laut Mulai Berkonsolidasi Mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Baharuddin Amir- Moh.Tanjung Dg. Pawara Masih Berpeluang, Nasdem – Golkar Belum Bertuan
Bertambah Satu Lagi, Gerindra Aman Di Tangan Sofyan Kaepa
Cegah Money Politik di Pilkada 2024, Wakapolres Frangky Jefri Buka Rakor Lintas Sektoral
Fadli Anang Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulteng PAW dari Muslih
Berita ini 9 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 1 November 2024 - 12:46 WITA

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:57 WITA

Pasha Ungu: Dari Suara di Atas Panggung Menuju Suara di Komisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:41 WITA

Mahdiani Bukamo Tersingkir, Abukar O. Sumail Jabat Wakil Ketua DPRD

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:47 WITA

Partai Non Seat di Banggai Laut Mulai Berkonsolidasi Mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:53 WITA

Baharuddin Amir- Moh.Tanjung Dg. Pawara Masih Berpeluang, Nasdem – Golkar Belum Bertuan

Berita Terbaru

Banggai Laut

Sambut HPN, Jurnalis Banggai Laut Berbagi Sembako

Kamis, 22 Jan 2026 - 07:02 WITA