JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Kisru ditubuh Partai Demokrat tampaknya terus berbuntut hingga ke Pengadilan Negeri. Dewan Pengurus Pusat atau DPP Partai Demokrat mencurigai ada pihak-pihak yang ingin membuat agar kisru di tubuh partai berlogo mercy tersebut terus berlanjut.
Koordinator Juru Bicara Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, pihak itu menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Itu artinya Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” Demikian Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi menjelaskan.
Dr. Bambang Widjojanto, meyakini Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















