SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan intisari daripada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu adalah agar Sistem Merit itu bisa benar-benar terwujud. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status, pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Syamsurizal mengatakan hal tersebut usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI Terkait RUU ASN dengan jajaran Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota se-Banten, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, Banten, Senin (30/8/2021). Kunjungan ini dalam rangka menyerap masukan revisi UU ASN yang saat ini sedang dibahas Komisi II DPR RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya















