“Artinya, beberapa pertimbangan profesionalitas seperti kejujuran, sikap, itulah yang disebut dengan Sistem Merit yang tidak boleh terlupakan (dalam pelaksanaan UU ASN). Nah tujuannya yaitu untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” terang Syamsurizal.
Karena itu, melalui kunjungan tersebut, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun menegaskan bahwa Tim Panja RUU ASN akan menghimpun sebaik mungkin usulan-usulan yang telah disampaikan oleh akademisi dan stakeholderdi Banten untuk dijadikan sebagai masukan dalam penyusunan RUU ASN, salah satunya yaitu mengenai persoalan bagaimana bisa mewujudkan Sistem Merit di lingkungan ASN. (hnm/sf)
Halaman : 1 2


















