Tujuh RUU Provinsi itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelum diambil keputusan terkait persetujuan tujuh RUU tersebut, telah dilakukan penyampaian pendapat fraksi-fraksi yang dilakukan secara tertulis. Penyampaian secara tertulis ini dilakukan dalam rangka menaati protokol kesehatan untuk mempersingkat pertemuan sehingga mencegah penyebaran virus Covid-19. Selain persetujuan tujuh RUU tersebut, Rapat Paripurna kali juga membahas perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana serta RUU tentang Aparatur Sipil Negara. (rdn/sf)
Halaman : 1 2


















