Oleh:
Haritsa
Dewan Pembina Keluarga Mahasiswa Indonesia Banggai Laut Prov. Gorontalo
Bagian 1
BALUT, KABAR BENGGAWI – Kabupaten banggai laut yang merupakan kabupaten yang terletak di ujung timur Provinsi Sulawesi tengah yang lahir berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2013 Tentang pembentukan kabupaten banggai laut provinsi Sulawesi tengah, merupakan kabupaten yang secara administratif tergolong baru dibandingkan beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi tengah.
Dalam perjalanannya tercatat telah 3 (tiga) kali mengalami pergantian pimpinan daerah yang terdiri atas pejabatan sementara, dan dua periode kepemimpinan bupati yang terpilih berdasarkan pemilihan kepala daerah.
Kabupaten Banggai Laut yang terkenal dengan Banggai Cardinal fish sebagai maskot yang melambangkan potensi sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan secara geografi terdiri atas puluhan bahakan ratusan pulau-pulau, baik yang berpenghuni maupun belum berpenghuni yang tersebar pada wilayah administrasi 63 (enam pulih tiga) Desa dalam 7 (tujuh) kecamatan.
Sebagai kabupaten yang penduduknya mayoritas bermukim di desa, sektor perekonomian Banggai Laut banyak ditopang oleh pembangunan di desa, sehingganya laju perkembangan di Desa sangat menentukan perkembangan pembangunan di level daerah, tanpa terkecuali persoalan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan demokratisasi kontestasi sebagai penentu pemimpin daerah, bahkan pemimpin di tingkat desa.
Beberapa bulan terkahir menjadi salah satu topik yang menarik perhatian masyarakat Banggai Laut yaitu pemilihan Kepala Desa Serentak se kabupatan banggai yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2021, yang sejatinya pelaksanaanya telah mengalami beberapa kali penundaan, akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari sikap tegas pemerintah pusat melalui kemendagri untuk menunda sementara waktu kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan masa, yang ditindak lanjuti oleh kebijakan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati sebagai penanggung jawab pelaksanaan sebagai mana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pemilihan kepala desa sebagai bagian dari perwujudan sistem demokrasi merupakan ajang berkompetisi merebut simpati masyarakat dengan tahapan dan tata cara sebagaimana yang telah diatur, baik dalam undang-undang, permendagri, maupun ketentuan peraturan di tingkat daerah, yang salah satu orientasi pengaturannya adalah meminimalisir adanya penyimpangan selama pelaksanaan, guna mendapatkan pemimpin desa yang berkualitas, yang mampu mengenban tugas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan menjadikan visi misi dan program kerja sebagai konsep pembangunan yang ditawarkan kepada masyarakat calon pemilih, meskipun perlu disadari bahwa dalam hal pengawasan dalam pelaksaannya masih butuh penyempurnaan.
Perwujudan demokrasi yang dilaksanakan dalam pemilihan kepala desa, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari geliat politik tentunya sangat berkaitan dengan keterlibatan masyarakat sebagai penentu terpilih atau tidak terpilihnya calon kepala desa, sehingganya itu, persoalan klasik yang masing sering diitemui dalam setiap pemilihan baik berupa kampanye negatif (Negative Campaign), Politik uang (Money Politic), bahkan Kampanye Hitam (Black Campaign), tidak jarang dijumpai juga pada politik lokal ditingkat Desa, atau masih menjadi kerikil penghambat Pendidikan politik yang mestinya menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan setiap pesta demokrasi.
Beberapa dekade terakhir, semenjak pemerintahan desa memiliki independensi dalam pengelolaan dana desa secara mandiri, animo keikut sertaan sebagai peserta dalam pemilihan kepala desa semakin tinggi, bahkan trend kepala desa akhir-akhir ini memiliki pergeseran dari posisi yang biasa saja dalam komunitas masyarakat desa, saat ini menjadi kedudukan yang sangat berkelas dan tidak lagi dipandang sebelah mata, sehingga para calon memiliki motivasi yang kuat untuk berlomba-lomba dalam mewujudkan semangat pengabdian dalam membangun yang merupakan hak politik seluruh warga negara sekaligus sebagai bagian dari sumbangsih terhadap desa khusunya dan Daerah pada umumnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya