Animo dan partisipasi dalam memilih saat ini yang yang begitu tinggi, dalam aspek demokrasi menunjukan sisi positif, karena dapat menjadi parameter kesadaran politik masyarakat, sedangkan dalam aspek hukum animo dan partisipasi yang besar dapat mempengaruhi tingkat legitimasi pemimpin terpilih yang semakin tinggi.
Berbagai motivasi tentunya adalah hak dari masing-masing individu, namun perlu disadari bahwa dengan dukungan fasilitas berupa peningkatan tingkat kesejahteraan, dukungan keuangan berupa dana desa serta posisi bergengsi sebagai pemimpin desa, membuat Jabatan ini begitu menarik untuk dipandang, tidak terbatas pada saat menjabat, bahkan lebih menarik dilihat dalam proses kontestasinya.
Memilih Kepala Desa bukanlah ajang mencari yang paling sempurna dari keseluruhan kontestan, melainkan memilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dalam masyarakat sebagai budaya yang menjunjung tinggi kearifan lokal (Local Wisdom). Selain pengaturan sebagaimana perundang-undangan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala desa, perlu juga disadari bahwa tipologi masyarakat desa yang memiliki kekhasan secara khusus pada tempat tertentu masih perlu beradaptasi dengan bentuk-bentuk praktek politik praktis yang mengedapankan domain prinsip politik praktis modern, yang memadukan Modal ekonomi, modal poltik, dan modal sosial sebagai bagian dari insterumen kontestasi.
Pada akhirnya, semua warga negara, termasuk masyarakat desa, memiliki hak demokrasi dalam pemilihan kepala desa, namun dalam aspek membangun desa, memajukan desa, memilih pemimpin terbaik diantara yang baik merupakan sebuah kewajiban.
Pertimbangan dalam memilih merupakan bagian dari hak individu, bahkan pertimbangan apapun yang diapakai dalam menentukan pilihan merupakan hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana asas bebas dan rahasia sebagai buah reformasi hak politik warga negara.
Namun perlu diingat bahwa setiap kontestasi haruslah memiliki nilai edukasi, baik dari aspek konsolidasi gerakan bersama untuk membangun, maupun pertimbangan memilih secara individu yang wajib dijaga kerahasiaannya.
Ketika sebuah pertimbangan individu diwujudkan sebagai isu untuk mempengaruhi pemilih yang lain, maka disaat itu pula ada hak publik untuk mendapatkan pertimbangan yang tidak hanya berdasarkan formalistik hukum, namun perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai yang ada dan ditaati sebagai norma dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat Desa sebagai entitas beradat, dan berbudaya.
Pada akhirnya, semua eleman masyarakat mengaharapkan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Banggai laut, terlaksana dengan penuh semangat Montolutus dan Pomenggonnoa, menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kebudayaan, tidak hanya secara simbolik, namun mampu menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan Desa.
Halaman : 1 2


















