SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menegaskan tidak akan menyerah untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar dapat menjadi RUU inisiatif DPR RI. Menurutnya, kepentingan apapun, seharusnya kepentingan korban itulah yang harus didahulukan dan diutamakan.
Para korban itu sudah cukup menjadi pertimbangan kita untuk bisa mengusahakan agar ini bisa menjadi RUU inisiatif DPR RI. “Perjalanan (pembahasan RUU) kan masih panjang, masa menjadikan ini RUU inisiatif saja kemudian kita harus menunggu begitu lama,” terang Luluk ketika ditemui Parlementaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2021).
Tanpa mengesampingkan RUU lainnya, dirinya menilai seharusnya RUU TPKS ini dapat dilakukan pembahasannya seiring bersamaan dengan pembahasan RUU lainnya. Terlebih, kasus kekerasan seksual telah memakan korban hingga ratusan ribu dalam kasus yang dilaporkan. Ia menilai, kondisi saat ini sudah masuk dalam kategori darurat kekerasan seksual.
“Apa enggak jadi pelajaran? Ada murid, santri yang kemudian hamil (karena diperkosa gurunya di pondok pesantren), yang tidak hanya satu jumlahnya, sekian banyak. Di tempat lain juga begitu. Belum lagi mahasiswa-mahasiswa, belum lagi anak anak, belum lagi kelompok rentan yang lain, penyandang disabilitas, termasuk juga di dunia kerja yang industri, juga di perkebunan,” urai politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Lebih lanjut Luluk menjelaskan 50 persen perempuan penduduk di Indonesia juga butuh hak untuk rasa aman. Hal tersebut juga dikuatkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Keluarga Indonesia. Dalam riset tersebut dikatakan satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. “Itu artinya setiap satu jam pasti ada korban kekerasan seksual dan ini harus diakhiri,” tegas Luluk.
Halaman : 1 2 Selanjutnya