SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, Kamis (16/12/2021). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, tidak masuknya RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI lantaran pembahasan RUU tersebut melewati batas waktu sebelum Rapat Pimpinan (Rapim) maupun Badan Musyawarah (Bamus) digelar.
“Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1,” ujar Dasco kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Di saat yang sama, politisi Partai Gerindra itu pun menegaskan bahwa batalnya RUU TPKS untuk disahkan dalam Rapat Paripurna tersebut bukan karena ketidaksepakatan dalam ranah Pimpinan DPR RI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya