Tak Masuk RUU Inisiatif, Luluk Nur Hamidah Tak Menyerah Perjuangkan RUU TPKS

- Jurnalis

Sabtu, 18 Desember 2021 - 13:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maka dari itu, menurut Anggota Komisi IV DPR RI tersebut, RUU TPKS harus dinaikkan levelnya. Bukan hanya sekadar urusan urusan ekonomi dan politik seperti yang dikritik banyak orang, tetapi ini soal hak pemenuhan konstitusional, hak asasi manusia, hingga hak-hak korban. Terlebih, para korban itu tidak semua punya sistem pertahanan atau mekanisme untuk memulihkan dengan cara yang terbaik.

 

“Makanya kita butuhkan adanya undang-undang. Negara hadir untuk bisa membantu mendampingi, memulihkan korban, meskipun yang namanya trauma tidak akan pernah bisa mengembalikan kondisi yang sama seperti sebelum ia menjadi korban kekerasan seksual. Tetapi setidaknya, hadir negara,” terang Luluk.

BACA JUGA :  Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 

Legislator dapil Jawa Tengah IV itu pun melihat, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia layaknya gunung es. Kejadian tersebut bisa terjadi di manapun. Bahkan, bisa jadi dilakukan oleh orang terdekat dan dipercaya seperti guru agama dan keluarga. Di akhir, ia berpesan, untuk seluruh korban, keluarga, para pendamping, para pemerhati, serta siapa saja yang selama ini berjuang di isu TPKS.

BACA JUGA :  Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 

Dirinya dengan tegas, tidak akan menyerah dan akan menagih janji dari pimpinan yang menyampaikan bahwa RUU TPKS akan dimasukkan pada masa sidang berikutnya di awal tahun. (hal) “Secepat mungkin akan kita ingatkan lagi begitu  masuk sidang. Setelah Reses InsyaAllah saya akan bersuara lagi.  Sehingga memang ini harus menjadi gerakan bersama secara nasional dari seluruh elemen masyarakat. Kita kepung bareng-barenglah dari berbagai penjuru. Ini sudah darurat kekerasan seksual,” tutupnya.

BACA JUGA :  Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 

Sebelumnya, RUU TPKS ini tidak masuk dalam RUU inisiatif dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II. Menurut pengakuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hal itu disebabkan RUU-nya belum selesai dibahas di tingkat I pada masa Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Dasco menyampaikan akan segera dimasukkan dalam Rapim dan Bamus untuk dapat segera disahkan ke Rapat Paripurna pada pada masa sidang mendatang, setelah masa reses. (hal/sf)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut
Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah
Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Untuk Percepatan Pembangunan
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut
DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS
DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
Berita ini 18 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:15 WITA

Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut

Senin, 6 Juli 2026 - 17:20 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah

Senin, 6 Juli 2026 - 14:05 WITA

Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Untuk Percepatan Pembangunan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WITA

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:26 WITA