Maka dari itu, menurut Anggota Komisi IV DPR RI tersebut, RUU TPKS harus dinaikkan levelnya. Bukan hanya sekadar urusan urusan ekonomi dan politik seperti yang dikritik banyak orang, tetapi ini soal hak pemenuhan konstitusional, hak asasi manusia, hingga hak-hak korban. Terlebih, para korban itu tidak semua punya sistem pertahanan atau mekanisme untuk memulihkan dengan cara yang terbaik.
“Makanya kita butuhkan adanya undang-undang. Negara hadir untuk bisa membantu mendampingi, memulihkan korban, meskipun yang namanya trauma tidak akan pernah bisa mengembalikan kondisi yang sama seperti sebelum ia menjadi korban kekerasan seksual. Tetapi setidaknya, hadir negara,” terang Luluk.
Legislator dapil Jawa Tengah IV itu pun melihat, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia layaknya gunung es. Kejadian tersebut bisa terjadi di manapun. Bahkan, bisa jadi dilakukan oleh orang terdekat dan dipercaya seperti guru agama dan keluarga. Di akhir, ia berpesan, untuk seluruh korban, keluarga, para pendamping, para pemerhati, serta siapa saja yang selama ini berjuang di isu TPKS.
Dirinya dengan tegas, tidak akan menyerah dan akan menagih janji dari pimpinan yang menyampaikan bahwa RUU TPKS akan dimasukkan pada masa sidang berikutnya di awal tahun. (hal) “Secepat mungkin akan kita ingatkan lagi begitu masuk sidang. Setelah Reses InsyaAllah saya akan bersuara lagi. Sehingga memang ini harus menjadi gerakan bersama secara nasional dari seluruh elemen masyarakat. Kita kepung bareng-barenglah dari berbagai penjuru. Ini sudah darurat kekerasan seksual,” tutupnya.
Sebelumnya, RUU TPKS ini tidak masuk dalam RUU inisiatif dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II. Menurut pengakuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hal itu disebabkan RUU-nya belum selesai dibahas di tingkat I pada masa Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Dasco menyampaikan akan segera dimasukkan dalam Rapim dan Bamus untuk dapat segera disahkan ke Rapat Paripurna pada pada masa sidang mendatang, setelah masa reses. (hal/sf)
Halaman : 1 2


















